1. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
Bab VII Pasal 33
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dari pasal tersebut jelas
dalam penyebaran virus yang sifatnya merugikan sangat di larang dalam UU Negara
kita. kecuali jika penyebaran virus tersebut untuk kepentingan yang memang
sifatnya positif.
Contoh kasus dimana
penyebaran virus yang sifatnya merugikan ialah dimana suatu perusahaan yang
salah satu pegawainya melakukan sabotase atau memasukan virus sehingga system
perusahaan menjadi terganggu dan perusahaan mengalami kerugian maka orang
tersebut bisa masuk kedalam pelanggaran pasal 33 UU ITE.
2. llegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Bab VII Pasal 27 ayat 1
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Dari Pasal diatas menjelaskan bahwa
tidak boleh mendistribusikan hal-hal yang melanggar asusila, etika atau yang di
anggap tabu.
Salah satu contoh ialah
dalam memasukan gambar atau video porno kedalam teknologi. Terlebih sekarang
tidak sedikit orang yang menggunakan internet. dimana internet tersebut
mempunyai banyak situs-situs porno yang dapat diakses oleh siapa saja.
3. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Bab VII Pasal 27 ayat 3
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Isi kalimat diatas
jelas bahwa dalam menggunakan atau mengakses suatu informasi yang bersifat
elektronik atau yang sering kita gunakan yaitu e-mail, tidak dperkenankan untuk
menggunakan kata-kata yang tidak baik, yang mengandung hinaan atau pencemaran nama
baik.
Sebagai contoh, kasus yang belum lama
kita dengar yaitu kasus ibu Prita. dimana beliau bercerita tentang buruknya
system pelayanan pada sebuah Rumah Sakit di Jakarta kepada teman-temannya
melalui e-mail. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkannya sebagai pencemaran
nama baik.

Posting Komentar